Tanah dan Bangunan: Rp6.951.783.000
- Tanah seluas 280 m² di Kota Depok, hasil sendiri: Rp568.300.000
- Tanah seluas 760 m² di Kota Depok, warisan: Rp1.415.120.000
- Tanah seluas 584 m² di Kota Depok, warisan: Rp1.087.408.000
- Tanah seluas 542 m² di Kota Depok, warisan: Rp1.091.046.000
- Tanah dan bangunan seluas 1000 m²/200 m² di Kota Depok, warisan: Rp2.177.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 300 m²/21 m² di Kota Depok, hasil sendiri: Rp612.909.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp774.700.000
- Honda PCX 2016: Rp12.000.000
- Vespa Sprint 2020: Rp38.000.000
- Mobil Honda Minibus 2021: Rp200.000.000
- Mobil Toyota GR Sport VRZ 2022: Rp524.700.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp7.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp435.673.237
Kebijakan Supian Suri yang memperbolehkan ASN Depok mudik menggunakan mobil dinas menunjukkan perhatian dan apresiasi Pemkot Depok terhadap kinerja pegawai negeri.
Sementara itu, dengan total kekayaan yang mencapai lebih dari Rp7,8 miliar, Supian Suri berhasil mengelola aset yang cukup signifikan.