AYOBOGOR.COM - Wali Kota Depok, Supian Suri, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang menarik perhatian publik.
Ia memperbolehkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk menggunakan mobil dinas sebagai sarana transportasi mudik pada Lebaran Idul Fitri 2025.
Kebijakan ini diberlakukan dengan berbagai pertimbangan yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN dan juga menjaga kelancaran operasional di Kota Depok.
Menurut Supian Suri, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh apresiasi yang ingin diberikan Pemerintah Kota Depok kepada ASN yang telah mengabdi dengan baik.
Ia juga menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik bisa memudahkan ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi, serta memastikan mereka dapat kembali tepat waktu ke Depok tanpa kendala transportasi.
Selain itu, penggunaan mobil dinas selama mudik diharapkan dapat menjaga keamanan kendaraan dinas yang biasanya akan dibiarkan begitu saja selama periode libur.
Meski demikian, Supian Suri menegaskan bahwa ada komitmen yang harus dijaga. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan mobil dinas selama digunakan untuk mudik, Pemkot Depok akan menindak tegas.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos PIP Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT, Bisa Dapat Bantuan Maksimal Rp1,8 Juta
Kebijakan ini pun menjadi bukti perhatian Pemkot Depok terhadap kenyamanan dan keamanan ASN yang bekerja di kota tersebut.
Harta Kekayaan Supian Suri
Seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan, tak ada salahnya untuk melihat lebih dekat tentang harta kekayaan Supian Suri, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 27 Maret 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, total harta kekayaan Supian Suri mencapai Rp7.881.984.312. Berikut rincian harta kekayaan yang tercatat: