nasional

Jadi Daerah Termiskin di Jawa Timur, UMK Kabupaten Sampang Tahun 2025 Ternyata Paling Rendah di Madura

Jumat, 21 Maret 2025 | 22:31 WIB
Jadi Daerah Termiskin di Jawa Timur, UMK Kabupaten Sampang Tahun 2025 Ternyata Paling Rendah di Madura (Pixabay/Vien_beos)

AYOBOGOR.COM - Kabupaten Sampang, yang terletak di Pulau Madura, Jawa Timur, saat ini menjadi salah satu daerah termiskin di provinsi tersebut.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2023, tingkat kemiskinan di Sampang tercatat sebesar 21,76%, menjadikannya daerah dengan persentase kemiskinan tertinggi di Jawa Timur.

Kemiskinan ini mencerminkan kondisi di mana banyak penduduk tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Baca Juga: Jadwal Pemberian Diskon Tarif 20 Persen di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Mudik Lebaran 2025

Faktor utama penyebab tingginya angka kemiskinan adalah jumlah penduduk yang besar, namun tidak diimbangi dengan pemerataan kesempatan kerja yang memadai.

Di Jawa Timur, selain Kabupaten Sampang, ada beberapa daerah lain yang juga memiliki tingkat kemiskinan tinggi, seperti Kabupaten Bangkalan (19,35%), Kabupaten Sumenep (18,70%), dan Kabupaten Probolinggo (17,19%).

Kemiskinan di daerah-daerah ini sebagian besar disebabkan oleh kurangnya lapangan pekerjaan dan keterbatasan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Kabupaten Sampang juga mencatatkan upah minimum yang paling rendah di Pulau Madura.

Baca Juga: Indonesia Ranking 83 Dalam Daftar Negara Paling Bahagia di Dunia, Peringkat 1 Negara Mana?

Dilansir dari lam resmi Pemprov Jatim, UMK (Upah Minimum Kabupaten) Sampang untuk tahun 2025 telah disahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, sebesar Rp 2.335.661.

Meskipun terdapat kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.182.861, namun besaran UMK ini tetap yang paling rendah di antara kabupaten lain di Pulau Madura.

Berikut adalah perkembangan UMK Sampang dalam lima tahun terakhir:

  • UMK 2021: Rp 1.913.321
  • UMK 2022: Rp 1.922.122
  • UMK 2023: Rp 2.114.335
  • UMK 2024: Rp 2.182.861
  • UMK 2025: Rp 2.335.661

Baca Juga: Apa Itu Tradisi Selikuran di Bogor? Intip Makna dan Rangkaian Kegiatan yang Dilakukan

Kenaikan UMK di Kabupaten Sampang tahun 2025, meskipun cukup signifikan, masih berada di urutan ke-37 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Halaman:

Tags

Terkini