nasional

Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025, Jasa Marga Imbau Hindari Waktu Rawan Kemacetan

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:27 WIB
Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025, Jasa Marga Imbau Hindari Waktu Rawan Kemacetan (Instagram.com/@pupr_bpjt)

AYOBOGOR.COM - Libur Lebaran 2025 semakin dekat, dan bagi banyak orang, mudik menjadi salah satu kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Untuk memastikan perjalanan mudik dan arus balik berjalan lancar, penting bagi pemudik untuk mengetahui puncak arus lalu lintas dan berbagai tips agar perjalanan tetap nyaman.

Dilansir dari akun Instagram @official.jasamarga, puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan pada Minggu, 6 April 2025.

Baca Juga: Warga Jawa Barat Ingin Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025? Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Jadwal ini berdasarkan analisis Jasa Marga dengan melihat data historis arus lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Meskipun prediksi ini memberikan gambaran umum, pemudik tetap diimbau untuk tetap memperhatikan waktu keberangkatan agar menghindari kemacetan yang parah.

Waktu Favorit yang Perlu Dihindari

Untuk perjalanan mudik, waktu keberangkatan yang sering kali menjadi waktu puncak kemacetan adalah antara 07.00 WIB hingga 10.00 WIB (setelah sahur) dan 21.00 WIB hingga 23.00 WIB (setelah buka puasa).

Baca Juga: Atap Rumah Ambruk di Bogor Barat Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Satu Korban Luka Ringan

Sebaiknya, pilih waktu keberangkatan yang lebih awal atau lebih malam untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalan tol.

Untuk arus balik, waktu puncak diperkirakan terjadi antara 18.00 WIB hingga 00.00 WIB, dengan kemacetan yang paling parah terjadi di sekitar area Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 66 arah Jakarta.

Pemudik yang hendak kembali ke Jakarta diharapkan untuk mempertimbangkan waktu keberangkatan yang lebih fleksibel.

Selain mengetahui puncak arus mudik, pemudik juga dapat memanfaatkan diskon tarif tol 20% untuk perjalanan terus menerus di beberapa ruas tol. Potongan tarif ini berlaku pada periode arus mudik (24–28 Maret 2025) dan arus balik (8–10 April 2025).

Baca Juga: Lebih dari 25 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI

Halaman:

Tags

Terkini