Warga Jawa Barat Ingin Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025? Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 15:42 WIB
Ada Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan Pemutuhan Pajak kendaraan Bermotor 2025 Bagi Warga Jawa Barat. (instagram.com/@p3dwkotabogor)
Ada Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan Pemutuhan Pajak kendaraan Bermotor 2025 Bagi Warga Jawa Barat. (instagram.com/@p3dwkotabogor)

AYOBOGOR.COM - Bagi warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor, kabar baik datang menyambut Lebaran 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa perlu khawatir dengan denda atau tunggakan yang tertunggak selama beberapa tahun.

Program ini hadir lebih awal sebagai "hadiah Lebaran" bagi warga Jabar. Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 adalah program yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja, tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Atap Rumah Ambruk di Bogor Barat Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Satu Korban Luka Ringan

Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan serta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, agar dapat memperbarui kewajibannya tanpa beban tambahan.

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Pemutihan Pajak

Untuk mendapatkan keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh warga Jawa Barat. Dilansir dari akun Instagram @p3dwkotabogor, beberapa syarat utama antara lain:

1. Pembayaran Pajak Tahun Berjalan

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan sesuai dengan jenis dan golongan kendaraan. Denda dan tunggakan tahun sebelumnya akan dihapuskan dalam program ini.

Baca Juga: Lebih dari 25 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI

2. Periode Pembayaran

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku dalam periode tertentu, yaitu mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Oleh karena itu, pastikan untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.

3. Kepemilikan Kendaraan yang Terdaftar di Jawa Barat

Pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat. Pastikan kendaraan Anda terdaftar dengan benar di Samsat wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Kapan Waktu Aman Untuk Ibu Hamil Jika Ingin Ikut Mudik Lebaran 2025 Naik Mobil?

Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan dalam Program Pemutihan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: instagram.com/@p3dwkotabogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X