Lebih dari 25 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 15:01 WIB
Lebih dari 25 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI (x.com/@barengwarga)
Lebih dari 25 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI (x.com/@barengwarga)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR Pada 11 Maret 2025.

Namun, DIM ini memunculkan berbagai kontroversi terkait pengembalian dwifungsi TNI, yang berisiko menguatkan militerisme di Indonesia. Oleh sebab itu munculah petisi "Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI" di laman change.org.

Berdasarkan pantauan dari ayobogor.com, pada Rabu 19 Maret 2025 pukul 14.49 tercatat ada 25.116 orang yang sudah membubuhkan tanda tangan.

Baca Juga: Kapan Waktu Aman Untuk Ibu Hamil Jika Ingin Ikut Mudik Lebaran 2025 Naik Mobil?

Pemerintah dan DPR dinilai tidak mengedepankan transformasi TNI yang profesional, melainkan malah mengurangi profesionalisme militer.

"Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil," demikian pernyataan dalam petisi tersebut.

TNI sebagai alat pertahanan negara seharusnya fokus pada tugas utama, yaitu perang, bukan menjabat di posisi-posisi sipil seperti yang diatur dalam RUU TNI.

Petisi ini mengkritik beberapa pasal dalam RUU TNI yang memperluas penempatan TNI aktif di jabatan sipil, termasuk di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Hary Tanoe dan Saksi Kasus Pembangunan KEK Lido Minta Perubahan Jadwal Pemeriksaan

Penempatan ini, menurut petisi, bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI dan berpotensi mengganggu stabilitas sipil.

Selain itu, dikhawatirkan dapat menghambat kesempatan perempuan dan ASN dalam mengakses posisi-posisi strategis.

Petisi tersebut juga mengkritik agenda revisi yang memperkenalkan penanganan narkotika oleh TNI, yang menurut para penentang, dapat memperburuk situasi dengan memperkenalkan model "perang" dalam penegakan hukum.

Hal ini mengingatkan pada kebijakan yang diterapkan di Filipina pada masa pemerintahan Rodrigo Duterte, yang berakhir dengan pelanggaran HAM.

Baca Juga: BNPB Harus Berlaku Adil Terhadap Korban Bencana Banjir di Bojongkulur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: change.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X