nasional

Kabar Bahagia untuk KPM, Ada Bantuan PKH Tambahan Cairkan Rp500.000 Mulai Besok!

Senin, 10 Maret 2025 | 06:26 WIB
Kabar Bahagia untuk KPM, Ada Bantuan PKH Tambahan Cairkan Rp500.000 Mulai Besok!

AYOBOGOR.COM -- Pada kesempatan kali ini, ada dua informasi utama yang perlu diketahui oleh para keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Informasi pertama adalah terkait dengan bantuan tambahan sebesar Rp500.000 yang dapat dicairkan mulai besok, 11 Maret 2025, hingga tanggal 7 Maret 2025. Bantuan ini khusus untuk KPM PKH yang berdomisili di Provinsi Jawa Timur, yang telah diusulkan oleh pemerintah setempat melalui pendamping sosial PKH.

Bantuan tambahan ini, yang disebut sebagai PKH Plus, sudah bisa dicairkan mulai besok melalui Bank Jatim, bank daerah di Jawa Timur. Proses pencairan akan berlangsung dengan membawa beberapa dokumen penting, seperti buku tabungan, KTP asli, KK asli, serta fotokopi KTP dan KK.

Para KPM PKH yang sudah diusulkan untuk menerima PKH Plus akan dilayani langsung di Bank Jatim, dengan pendamping sosial PKH yang telah membantu proses pengusulan.

Namun, perlu diketahui bahwa bantuan PKH Plus ini tidak diberikan kepada semua KPM PKH di Provinsi Jawa Timur. Karena ada kuota terbatas, hanya beberapa KPM yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan tambahan ini.

Kuota per desa berbeda-beda, ada yang mendapatkan bantuan untuk 2, 3, atau bahkan 5 KPM. Oleh karena itu, tidak semua KPM PKH di Provinsi Jatim akan menerima bantuan ini.

Adapun syarat utama bagi KPM PKH yang berhak menerima PKH Plus ini adalah bagi mereka yang tergolong lansia, dan tidak termasuk lansia tunggal. Misalnya, jika penerima PKH adalah seorang ibu, maka suaminya yang akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan tambahan PKH Plus ini.

Namun, pengusulan ini tidak otomatis diterima begitu saja, karena harus melalui proses verifikasi dan pengusulan oleh pendamping sosial PKH yang bersangkutan.

Selain itu, ada informasi lain yang perlu disampaikan terkait pencairan bantuan PKH pada triwulan pertama tahun 2025. Bagi KPM yang masuk dalam data pencairan susulan gelombang 2 untuk triwulan 1 tahun 2025, harap diperhatikan bahwa pencairan ini masih berlaku untuk tahap pertama (Januari, Februari, Maret).

Sementara untuk gelombang kedua yang akan dilaksanakan pada bulan April, Mei, dan Juni 2025, pencairannya akan menggunakan acuan data terbaru, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses verifikasi dan ground check oleh pendamping sosial PKH masih terus dilakukan di seluruh Indonesia, dan diharapkan selesai pada bulan Maret 2025.

Saat ini, aplikasi Sigma untuk pencairan PKH sudah semakin baik dan lancar, dengan proses remapping yang lebih efisien. Sebelumnya, satu pendamping sosial harus memverifikasi data untuk banyak desa, namun kini proses ini sudah disesuaikan sehingga lebih cepat dan akurat.

Terakhir, pada tanggal 8 Maret 2025, ada laporan dari KPM yang menerima pencairan bantuan PKH di Bank BSI di Provinsi Aceh, dengan nominal Rp975.000. Bantuan ini kemungkinan besar terdiri dari komponen bantuan untuk lansia sebesar Rp600.000, dan bantuan untuk anak sekolah SMP sebesar Rp375.000.

Di hari-hari sebelumnya, ada juga laporan serupa dari Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI, dimana KPM yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) kini sudah masuk dalam daftar penerima PKH setelah validasi penggenapan kuota.

Halaman:

Tags

Terkini