AYOBOGOR.COM - Jawa Timur, dengan 38 kabupaten dan kota, memiliki berbagai perbedaan dalam sektor ekonomi.
Meskipun Kota Surabaya adalah ibu kota provinsi ini, ternyata Kota Kediri menduduki posisi pertama sebagai kota terkaya di Jawa Timur, dengan PDRB perkapita mencapai Rp541,11 juta pada tahun 2023.
Hal ini menunjukkan bahwa Kediri mengalami perkembangan ekonomi yang pesat, tetapi tetap ada tantangan terkait kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal upah minimum. Bahkan, UMK Kediri tahun 2025 masih kalah tinggi dari wilayah di sekitarnya.
Baca Juga: Harga Tiket DayTrans Travel Rute Tangerang - Bandung Untuk Mudik Lebaran 2025, Cuma Rp100 Ribuan
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerjanya, Pemerintah Kota Kediri mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, UMK Kediri untuk tahun 2025 akan naik menjadi Rp2.492.811.
Meskipun ada kenaikan, banyak pekerja merasa bahwa jumlah ini masih terbilang kecil, terutama dengan adanya inflasi yang tinggi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang semakin melonjak.
Masyarakat berharap adanya kenaikan yang lebih signifikan untuk meningkatkan daya beli mereka. Kenaikan UMK yang lebih besar akan membantu pekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup yang semakin mahal dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Jombang Tembus di Atas Rp58 Miliar, Punya Mobil Hummer dan 3 Properti Mewah
Namun, meskipun dengan kenaikan 6,5%, UMK Kediri ternyata masih kalah tinggi dibandingkan dengan beberapa kota di Jawa Timur lainnya, terutama Banyuwangi yang memiliki UMK lebih tinggi.
Berikut ini adalah daftar nominal UMK di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur untuk tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur:
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp3.553.530
- Kota Malang: Rp3.507.693
- Kota Batu: Rp3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
- Tuban: Rp3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000
- Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
- Kota Kediri: Rp2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
Dengan adanya perbedaan nominal UMK ini, terlihat bahwa meskipun Kediri memiliki PDRB yang cukup tinggi, namun masih ada kesenjangan dalam hal upah pekerja jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten atau kota lainnya, termasuk Banyuwangi.
Pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan UMK agar lebih proporsional dengan tingkat inflasi dan kebutuhan masyarakat, guna memastikan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Jawa Timur.***