nasional

Dijuluki Kota Knalpot, Segini Upah Minimum Karyawan Purbalingga di Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:39 WIB
ilustrasi knalpot - Dijuluki Kota Knalpot, Segini Upah Minimum Karyawan Purbalingga di Tahun 2025 (pixabay/Hans)

AYOBOGOR.COM - Kabupaten Purbalingga, yang terkenal dengan julukan Kota Knalpot, terletak di Provinsi Jawa Tengah dan memiliki potensi besar dalam industri kecil dan menengah (IKM), khususnya dalam produksi knalpot.

Purbalingga dikenal sebagai penghasil knalpot terbesar di Indonesia, dan industri ini telah berkembang pesat sejak awal 1980-an, dengan permintaan yang terus meningkat, baik untuk pasar domestik maupun internasional.

Dalam perkembangannya, sentra industri knalpot di Purbalingga telah berkembang menjadi kawasan dengan lebih dari 200 unit usaha, menyerap lebih dari seribu tenaga kerja, dan menghasilkan lebih dari 850 ribu unit knalpot setiap tahunnya.

Baca Juga: 5 Perguruan Tinggi Negeri dengan Peminat Terbanyak Se-Indonesia, Bisa Jadi Acuan untuk Daftar SNBT 2025

Produk knalpot ini digunakan oleh berbagai merek otomotif terkenal seperti Mercedes Benz, Toyota, dan Honda.

Keunggulan produk knalpot Purbalingga terletak pada kemampuan untuk meningkatkan tenaga mobil dan suara yang bisa diatur sesuai kebutuhan.

Namun, selain dikenal dengan industri knalpotnya, Purbalingga juga memiliki informasi penting lainnya terkait upah minimum karyawan di tahun 2025.

Dilansir dari laman purbalinggakab.go.id, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMK pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.571,00.

Baca Juga: UMK Pemalang Tahun 2025 Tidak Sampai Rp3 Juta, Tetapi Biaya Hidup Per Bulan Ternyata Cuma Segini

Kenaikan UMK ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024, yang berlaku di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kenaikan ini diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja, serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut, terutama dengan adanya perkembangan pesat di sektor IKM, termasuk industri knalpot.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, mengungkapkan bahwa perhitungan kenaikan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi mengenai hal ini akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, Apindo, dan SPSI, untuk memastikan bahwa ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak mulai 1 Januari 2025.

Dengan industri yang terus berkembang dan kenaikan UMK yang signifikan, Purbalingga tidak hanya terkenal sebagai Kota Knalpot, tetapi juga sebagai daerah yang berusaha meningkatkan kesejahteraan warganya melalui kebijakan yang mendukung ekonomi dan industri lokal.***

Tags

Terkini