Tunjangan Jabatan Fungsional
PPPK yang memiliki jabatan fungsional juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan keahlian dan jenjang jabatan yang dimiliki. Tunjangan ini mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PNS dengan jabatan serupa.
Tunjangan Tambahan
Selain tunjangan utama, P3K juga bisa mendapatkan tunjangan tambahan yang disediakan oleh masing-masing instansi.
Baca Juga: Profil Wiwin Komalasari, Kades Gunung Menyan Bogor yang Geli Tenteng Jomet
Jenis tunjangan ini bisa mencakup tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, hingga tunjangan khusus lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Dengan berbagai tunjangan yang diberikan, kesejahteraan PPPK semakin terjamin, meskipun status mereka berbeda dengan PNS.
Tunjangan yang diterima P3K tidak kalah menarik, bahkan setara dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai PPPK paruh waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan kepastian status dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
PPPK paruh waktu, yang meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan menerima gaji sesuai dengan anggaran instansi terkait.***