Namun, pengusaha yang telah membayar pekerjanya dengan upah lebih tinggi tidak boleh menurunkan jumlah gaji. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, UMK Wonogiri 2025 berlaku.
Namun, untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah yang lebih tinggi berdasarkan jabatan dan masa kerja.
Kenaikan UMK Wonogiri ini mungkin menunjukkan niat baik pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun tetap menjadi perhatian karena masih berada di posisi rendah dibandingkan daerah lainnya di Solo Raya.
Berikut ini adalah gaji UMR Wonogiri dalam 5 tahun terakhir:
- UMK Wonogoiri 2021: Rp 1.827.000
- UMK Wonogiri 2022: Rp 1.839.043
- UMK Wonogiri 2023: Rp 1.968.448
- UMK Wonogiri 2024: Rp 2.047.500
- UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587
Kenaikan yang terbilang kecil ini bisa menjadi tantangan bagi para pekerja yang mengharapkan perubahan signifikan dalam hal kesejahteraan.***