UMK Wonogiri 2025 Paling Miris di Solo Raya, Kenaikan Tiap Tahun Cuma Segini

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 11:17 WIB
UMK Wonogiri 2025 Paling Miris di Solo Raya, Kenaikan Tiap Tahun Cuma Segini (Pixabay)
UMK Wonogiri 2025 Paling Miris di Solo Raya, Kenaikan Tiap Tahun Cuma Segini (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Wonogiri 2025 akan mengalami kenaikan, meskipun kenaikannya terbilang rendah dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah, bahkan Solo Raya.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK Wonogiri 2025 akan naik sebesar 6,5% dari UMK 2024 yang sebesar Rp2.047.500, menjadi Rp2.180.587,5.

Kenaikan UMK ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja di Wonogiri, namun tetap saja, jika dibandingkan dengan daerah tetangga, gaji tersebut masih tergolong rendah.

Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Temanggung yang Selalu Nyentrik dengan Rambut Gondrong, Punya Koleksi Motor Mewah

Pada tahun 2025, UMK Wonogiri menempati urutan ke-34 atau yang terendah kedua di Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini tentu menjadi perhatian mengingat besarnya selisih antara UMK Wonogiri dan daerah lainnya di Solo Raya.

Sebagai perbandingan, Kota Surakarta menetapkan UMK 2025 sebesar Rp2.416.560, sementara Kabupaten Klaten sebesar Rp2.389.870.

Kabupaten Boyolali juga mencatatkan UMK sebesar Rp2.396.598, Kabupaten Sukoharjo Rp2.359.488, dan Kabupaten Karanganyar Rp2.437.110. Bahkan, Kabupaten Pacitan yang terletak di Jawa Timur, memiliki UMK yang lebih tinggi, yakni Rp2.364.287.

Baca Juga: Tidak Semua KPM Dapat Bansos PKH Tahap 2, Hanya Pemilik 3 Komponen Ini Saja yang Beruntung

Penting untuk dicatat bahwa kenaikan UMK ini sesuai dengan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang sudah disetujui.

Pada tahun 2025, kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah diputuskan sebesar 6,5%. Meski begitu, kenyataannya kenaikan ini masih terbilang rendah, mengingat laju inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Selain itu, berdasarkan Kepgub Jateng, UMK Wonogiri 2025 harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025.

Pengusaha juga dilarang untuk membayar pekerja dengan upah lebih rendah dari UMK tersebut, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang pengupahannya dapat disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Catat! Inilah Deretan Bansos yang Akan Cair Jelang Bulan Puasa Ramadhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: disnakerwonogiri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X