AYOBOGOR.COM - Buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini tengah berjuang untuk memperjuangkan hak-hak mereka setelah adanya perubahan besar dalam Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jepara 2025.
Revisi tersebut dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, yang memutuskan untuk menurunkan angka UMSK secara signifikan.
Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, buruh Jepara melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah menyusun langkah hukum.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi, menegaskan bahwa serikat pekerja akan mengambil dua langkah tegas.
Langkah pertama adalah aksi demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di kantor gubernuran Jawa Tengah. Selain buruh dari Jepara, demonstrasi ini juga akan diikuti oleh buruh dari Semarang.
Langkah kedua adalah langkah litigasi, yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/45 yang mengatur perubahan UMSK tersebut.
Menurut Yopi, revisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih menguntungkan pengusaha ketimbang memperhatikan hak-hak buruh.
Pemangkasan UMSK 2025 di Jepara
Sejak diterbitkannya keputusan tersebut, UMSK Jepara 2025 mengalami pemangkasan yang cukup signifikan.
Di sektor pertama, upah yang semula Rp 2.949.553, setelah direvisi menjadi Rp 2.701.582, berkurang sebesar Rp 247.971.
Begitu pula di sektor kedua, yang semula Rp 2.871.246, kini turun menjadi Rp 2.675.450, atau berkurang sebesar Rp 195.796.
Baca Juga: Jadwal Pemberangkatan Terakhir Commuter Line Rute Bogor, Jakarta Kota, dan Nambo