Sektor ketiga juga mengalami penurunan, dengan angka awal Rp 2.792.940, yang menjadi Rp 2.636.325 setelah revisi, berkurang sebesar Rp 156.588.
Penurunan ini sangat memukul bagi buruh Jepara, mengingat adanya harapan peningkatan kesejahteraan dari sektor-sektor tersebut.
Di sisi lain, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 yang telah disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.640.248 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. UMK 2024 tercatat sebesar Rp 2.450.915, sehingga terdapat kenaikan sebesar 6,5 persen.
Persaingan UMK di Jawa Tengah
UMK Jepara 2025 menempatkan kabupaten ini di urutan ke-6 se-Jawa Tengah, hanya kalah dari beberapa kota besar seperti Semarang, Kendal, Kudus, Cilacap, dan Demak.
Untuk perbandingan, UMK Kabupaten Kudus dan Demak masing-masing tercatat sebesar Rp 2.680.485,72 dan Rp 2.940.716,00.
Sementara itu, kabupaten tetangga lainnya seperti Pati dan Blora memiliki UMK yang lebih rendah, yaitu masing-masing Rp 2.332.350,00 dan Rp 2.238.430,85.
Meski demikian, buruh Jepara merasa kebijakan ini sangat merugikan mereka, terutama di tengah harapan yang besar untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
Aksi dan gugatan yang mereka lakukan bertujuan agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mengembalikan keseimbangan antara hak buruh dan keberlangsungan dunia usaha.***