nasional

BKN Beri Penjelasan Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Begini Ketentuannya

Senin, 27 Januari 2025 | 09:37 WIB
BKN Beri Penjelasan Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Begini Ketentuannya (blorakab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan kabar baik bagi tenaga honorer di Indonesia, yang kini memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi terbaru dari BKN, sekitar 1.608.743 tenaga honorer yang terdaftar di database BKN akan diangkat menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Pengumuman ini tercantum dalam siaran pers BKN nomor 006/RILIS/BKN/I/2025 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

Baca Juga: Segini Rincian UMK di 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur di Tahun 2025 Setelah Naik 6,5 Persen

Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 resmi ditutup pada 20 Januari 2025, setelah beberapa kali dilakukan perpanjangan.

Sejak dimulainya pendaftaran, sebanyak 1.608.743 honorer yang terdaftar dalam database BKN telah ikut dalam seleksi PPPK.

Jumlah ini mencakup pelamar yang mendaftar pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2, dengan rincian 1.568.614 pelamar untuk tahap 1 dan 116.498 pelamar untuk tahap 2.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN yang mengatur penyelesaian status non-ASN di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini melalui kebijakan pengadaan PPPK.

Baca Juga: Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Segini Harta Kekayaan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi kompetensi PPPK, baik tahap 1 maupun tahap 2, mereka akan dialihkan ke kebijakan PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang bagi semua tenaga honorer agar tetap mendapatkan status sebagai PPPK meskipun tidak lolos seleksi penuh.

Dalam siaran pers yang sama, Kepala BKN, Prof. Judan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mendukung kebijakan pengadaan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam seleksi P3K penuh.

Baca Juga: Segini Nominal yang Akan Diterima KPM Untuk Pencairan PKH Alokasi Januari - Maret 2025

Halaman:

Tags

Terkini