BKN Beri Penjelasan Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Begini Ketentuannya

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 09:37 WIB
BKN Beri Penjelasan Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Begini Ketentuannya (blorakab.go.id)
BKN Beri Penjelasan Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Begini Ketentuannya (blorakab.go.id)

Meskipun sudah ada lebih dari 1,6 juta honorer yang terakomodir dalam seleksi PPPK, masih ada sekitar 180.308 honorer yang belum terangkat menjadi PPPK. Namun, mereka tidak perlu khawatir, karena mereka akan tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Hal ini memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK, baik itu penuh maupun paruh waktu.

Pemerintah juga mengingatkan agar instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak lagi mengangkat tenaga honorer melalui mekanisme PLT (Pejabat Pelaksana Tugas). Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas status dan hak tenaga kerja honorer di sektor publik.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, seluruh tenaga honorer yang terdaftar di BKN kini memiliki harapan besar untuk mendapatkan status sebagai PPPK dan menikmati manfaat yang setara dengan pegawai negeri sipil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X