AYOBOGOR.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama mulai dipersiapkan untuk dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada tahap awal, pencairan bantuan ini akan menggunakan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, ke depannya, basis data akan beralih ke Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Menurut informasi dari pendamping sosial, pencairan PKH tahap 1 akan dimulai secara bertahap dari akhir Februari hingga awal Maret 2025.
Bantuan akan disalurkan setiap tiga bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BSI.
Sementara itu, bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, maka bantuan tersebut akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Jumlah bantuan yang diterima setiap KPM berbeda, bergantung pada komponen dalam keluarga mereka:
- Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tiga bulan (Rp900.000 per tahun).
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tiga bulan (Rp1.500.000 per tahun).
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tiga bulan (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia 60 Tahun ke Atas dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Selain bantuan tunai, KPM juga akan menerima tambahan berupa 10 kg beras setiap bulan selama enam bulan pertama di tahun 2025.
Program ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan lancar dan dana diterima oleh mereka yang berhak.
Selain itu, penggunaan data yang valid dari DTKS dan Regsosek menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga: SR MLBB Buka Pendaftaran Pro Player Mobile Legends, Cek Kualifikasinya di Sini!
Kartu KKS dari bank Himbara menjadi alat utama untuk mencairkan bantuan, sehingga memudahkan KPM dalam mengakses dana mereka.