nasional

Rincian UMK 33 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara 2025 dan Perbandingannya dengan Tahun Sebelumnya

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:13 WIB
Rincian UMK 33 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara 2025 dan Perbandingannya dengan Tahun Sebelumnya

27. Kabupaten Nias Barat
- UMK 2025: Rp2.992.559
- UMK 2024: Rp2.809.915
Kenaikan: Rp182.644

28. Kabupaten Nias Selatan
- UMK 2025: Rp2.992.559
- UMK 2024: Rp2.809.915
Kenaikan: Rp182.644

29. Kabupaten Nias Utara
- UMK 2025: Rp2.992.559
- UMK 2024: Rp2.809.915
Kenaikan: Rp182.644

30. Kabupaten Padang Lawas Utara
- UMK 2025: Rp2.992.559
- UMK 2024: Rp2.809.915
Kenaikan: Rp182.644

31. Kabupaten Pakpak Bharat
- UMK 2025: Rp2.992.559
- UMK 2024: Rp2.809.915
Kenaikan: Rp182.644

32. Kota Pematang Siantar
- UMK 2025: Rp2.992.559
- UMK 2024: Rp2.809.915
Kenaikan: Rp182.644

33. Kabupaten Samosir
- UMK 2025: Rp2.992.559
- UMK 2024: Rp2.809.915
Kenaikan: Rp182.644

Dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di berbagai sektor ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini