nasional

Rincian UMK 33 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara 2025 dan Perbandingannya dengan Tahun Sebelumnya

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:13 WIB
Rincian UMK 33 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara 2025 dan Perbandingannya dengan Tahun Sebelumnya

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 33 kabupaten dan kota di wilayahnya.

UMK yang ditetapkan tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan tahun 2024, mencerminkan usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumatera Utara.

Berikut adalah rincian UMK di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara pada tahun 2025 serta perbandingannya dengan UMK tahun sebelumnya:

1. Kota Medan
- UMK 2025: Rp4.014.072
- UMK 2024: Rp3.769.082
Kenaikan: Rp244.990

2. Kabupaten Deli Serdang
- UMK 2025: Rp3.732.906
- UMK 2024: Rp3.505.076
Kenaikan: Rp227.830

3. Kabupaten Batu Bara
- UMK 2025: Rp3.676.000
- UMK 2024: Rp3.451.671
Kenaikan: Rp224.329

4. Kabupaten Karo
- UMK 2025: Rp3.577.282
- UMK 2024: Rp3.358.951
Kenaikan: Rp218.331

5. Kabupaten Labuhanbatu
- UMK 2025: Rp3.438.181
- UMK 2024: Rp3.228.339
Kenaikan: Rp209.842

6. Kota Sibolga
- UMK 2025: Rp3.419.748
- UMK 2024: Rp3.211.031
Kenaikan: Rp208.717

7. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- UMK 2025: Rp3.404.984
- UMK 2024: Rp3.197.168
Kenaikan: Rp207.816

8. Kabupaten Labuhanbatu Utara
- UMK 2025: Rp3.327.621
- UMK 2024: Rp3.124.527
Kenaikan: Rp203.094

9. Kabupaten Serdang Bedagai
- UMK 2025: Rp3.313.500
- UMK 2024: Rp3.111.250
Kenaikan: Rp202.250

10. Kabupaten Tapanuli Selatan
- UMK 2025: Rp3.307.324
- UMK 2024: Rp3.105.469
Kenaikan: Rp201.855

11. Kabupaten Asahan
- UMK 2025: Rp3.265.908
- UMK 2024: Rp3.066.580
Kenaikan: Rp199.328

Halaman:

Tags

Terkini