Meskipun sektor pertanian di Sumbar berkembang pesat, masalah kesejahteraan pekerja masih menjadi perhatian.
Berdasarkan peraturan terbaru, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 19 kabupaten/kota di Sumbar tahun 2025 hanya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu Rp2.994.193.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, dan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
Beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Solok Selatan, menyatakan bahwa saat ini belum memungkinkan untuk menetapkan UMK yang lebih tinggi dari UMP.
Baca Juga: Inilah Kabupaten di Pulau Jawa dengan Nominal UMK Tertinggi dan Terendah di Tahun 2025
UMK yang sama dengan UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.
Tantangan dan Harapan
Meskipun sektor pertanian di Sumbar memiliki potensi besar untuk menghasilkan komoditas unggulan, penetapan UMK yang setara dengan UMP menjadi tantangan bagi kesejahteraan pekerja.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap agar perusahaan dan instansi dapat menyesuaikan upah mereka dengan kondisi ekonomi yang ada, dan memastikan implementasi kebijakan upah dilakukan secara adil dan merata.
Baca Juga: Daftar Terbaru UMK di 38 Kota atau Kabupaten di Jawa Timur, Surabaya Tidak Sampai Rp5 Juta
Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan pekerja.
Dengan kekayaan alam yang melimpah, diharapkan sektor pertanian Sumbar dapat terus berkembang, dan kesejahteraan pekerja juga dapat lebih diperhatikan ke depannya.***