- KPM yang tidak lagi terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
- KPM dengan alamat yang tidak dapat ditemukan.
- KPM PKH yang sudah tidak memiliki komponen syarat pada Kartu Keluarga (seperti anak usia sekolah, balita, atau lansia).
Bagi KPM yang merasa masuk dalam salah satu kriteria tersebut, disarankan segera menghubungi pendamping sosial setempat.
Pendamping sosial akan memberikan arahan dan solusi tentang langkah yang harus diambil selanjutnya.
Dengan berkonsultasi lebih awal, penerima manfaat dapat mengetahui status mereka secara pasti dan memahami tindakan yang perlu dilakukan.
Demikian informasi mengenai kategori KPM yang tidak akan menerima undangan pencairan bansos peralihan dari PT Pos Indonesia.***