AYOBOGOR.COM - Berikut informasi penting mengenai KPM dengan kategori ini yang tidak akan menerima undangan pencairan bantuan sosial (bansos) peralihan dari PT Pos Indonesia.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pemerintah memutuskan bahwa akan ada KPM bantuan peralihan yang tidak mendapatkan surat undangan pencairan bantuan.
Keputusan ini sudah final, sehingga KPM yang tidak menerima surat undangan tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan.
BACA JUGA: Desember 2024, Banyak KPM Mendapatkan Saldo Masuk di Kartu KKS, Ini Penjelasan Resminya
Perlu diketahui, surat undangan memiliki peran penting karena menjadi salah satu syarat wajib untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos.
Selain membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga, penerima manfaat juga harus membawa surat undangan pada saat proses pencairan.
Apabila sampai batas akhir penyaluran bantuan KPM tidak menerima surat undangan, hal itu menandakan bahwa mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Tentu ini menjadi kabar yang mengecewakan, terutama bagi penerima manfaat yang telah menunggu hingga enam bulan namun akhirnya tidak menerima bantuan.
Untuk KPM bansos peralihan, pencairan yang dilakukan melalui Kantor Pos hanya berlaku bagi mereka yang belum memiliki KKS dan buku tabungan.
Sementara itu, penerima manfaat yang sudah menerima KKS dan buku tabungan dapat mencairkan bantuan langsung melalui ATM atau agen terdekat.
Dana bantuan untuk KPM tersebut telah disalurkan oleh bank Himbara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Namun, bagi penerima manfaat yang tidak menerima surat undangan pencairan, hal ini biasanya terjadi karena mereka termasuk dalam kategori tertentu.
Menurut informasi yang dikutip dari Facebook Jihan Nabila, ada beberapa kriteria KPM yang tidak lagi menerima surat undangan, di antaranya:
- KPM yang sudah dianggap mampu secara finansial.