nasional

Undangan Pengambilan Dana Bansos PKH BPNT Mulai Dibagikan PT Pos, Kenali Ciri KPM yang Tidak Akan Menerima Bantuan!

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:40 WIB
Undangan Pengambilan Dana Bansos PKH BPNT Mulai Dibagikan PT Pos, Kenali Ciri KPM yang Tidak Akan Menerima Bantuan!

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait PT Pos Indonesia yang terpantau sudah mulai membagikan undangan pengambilan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT. 

Ini tentunya menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan peralihan Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Setelah penantian panjang, akhirnya pencairan dana kedua bantuan tersebut  akan segera dilakukan.

BACA JUGA: Mantap! Anggaran 2025 Disahkan, Presiden Instruksikan Cairkan Lima Bansos di Januari 2025

Bagi penerima manfaat yang belum menerima undangan dari Pos untuk mengambil dana bansos, baik PKH maupun BPNT, diimbau untuk bersabar. 

Proses penyaluran dana bantuan akan dilakukan bertahap dan akan dimulai setelah distribusi bantuan pangan berupa beras 10 kilogram selesai disalurkan.

Jadi, bagi KPM yang masih menunggu undangan dari Pos tidak perlu khawatir. Setelah bantuan beras selesai, dana bantuan PKH dan BPNT akan segera disalurkan kepada semua penerima manfaat.

Kabar ini menjadi angin segar bagi KPM peralihan dari Pos, yang diketahui belum menerima dana bantuan selama enam bulan, tepatnya sejak Juli 2024. 

Dengan pencairan ini, penerima manfaat BPNT akan mendapatkan dana sebesar Rp1.200.000, di mana nominal ini merupakan akumulasi dari bantuan Rp200.000 per bulan selama enam bulan.

Sementara itu, besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan komponen dalam keluarga penerima, seperti anak usia dini, siswa sekolah, atau anggota keluarga lanjut usia (lansia).

Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa kategori penerima manfaat  yang tidak akan mendapatkan pencairan dana bantuan ini, seperti KPM yang telah meninggal dunia.

Selain itu, penerima manfaat yang tidak memiliki ahli waris juga tidak akan mendapatkan bantuan lagi. 

Kemudian, kategori lainnya yakni KPM yang pindah alamat dan alamat barunya tidak ditemukan.

Lalu, penerima manfaat yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga tidak akan menerima bantuan.

Halaman:

Tags

Terkini