AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan penting yang akan memberikan kelegaan bagi UMKM yang terjerat utang.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus utang macet UMKM yang telah jatuh tempo, dengan program yang mulai berlaku pada April 2025.
Penghapusan utang ini bertujuan untuk membantu sektor UMKM, terutama yang terdampak bencana alam, serta memastikan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan tetap bertumbuh.
Baca Juga: Jadwal Turnamen Mobile Legends di Tahun 2025, MPL Mulai Digelar Maret!
Tidak semua UMKM akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria khusus bagi UMKM yang berhak mengajukan penghapusan utang.
Pertama, UMKM yang terkena dampak bencana alam, seperti gempa bumi atau pandemi COVID-19. Kedua, jumlah utang UMKM tidak boleh lebih dari Rp 300 juta untuk usaha perorangan, dan Rp 500 juta untuk badan usaha. Utang ini mencakup pokok pinjaman serta bunga yang tertunggak.
Selain itu, penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang memiliki utang di bank-bank milik negara (Himbara).
Maman juga menekankan bahwa hanya UMKM yang tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah diproses penghapusan bukunya di Himbara yang dapat memperoleh penghapusan.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Libur Nataru, Akan Ada Pemeriksaan Khusus di Jagorawi
Jika suatu UMKM masih memiliki potensi untuk membayar utangnya, mereka tetap diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sektor yang Dapat Mengajukan Penghapusan Utang
Kebijakan ini khususnya ditujukan untuk UMKM di sektor-sektor yang mengalami kesulitan luar biasa, seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.
UMKM di sektor-sektor ini, termasuk petani dan nelayan, yang terdampak bencana alam atau pandemi, dapat mengajukan penghapusan utang.