nasional

Mantap, KPM Bansos PKH BPNT Dapat Kabar Gembira di Tahun 2025, Simak Informasi Selengkapnya!

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:31 WIB
Mantap, KPM Bansos PKH BPNT Dapat Kabar Gembira di Tahun 2025, Simak Informasi Selengkapnya!

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi mengenai kabar gembira bagi KPM bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT di tahun 2025 mendatang.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan sosial di tahun 2025.

Memasuki awal tahun 2025, pencairan tahap pertama PKH dan BPNT dipastikan membawa kabar baik, khususnya bagi KPM yang menerima bantuan melalui KKS Merah Putih.

BACA JUGA: Mantap! Anggaran 2025 Disahkan, Presiden Instruksikan Cairkan Lima Bansos di Januari 2025

Informasi ini disampaikan melalui kanal Youtube Gania Vlog, yang menyebutkan bahwa pencairan PKH tahap pertama akan dilakukan setiap dua bulan sekali.

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen yang ada dalam keluarga penerima. Berikut rincian nominal bantuan yang akan diberikan:

Komponen Anak Usia Dini (0–6 tahun):
Setiap anak usia dini yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per dua bulan.

Komponen Anak Sekolah (SMA):
Bagi siswa SMA yang terdaftar dalam data Dapodik, bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp333.000 per dua bulan.

Komponen Lansia (60 tahun ke atas):
Keluarga yang memiliki anggota lansia berusia 60 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 per dua bulan.

Jika sebuah keluarga memenuhi ketiga komponen tersebut, total bantuan yang bisa diterima dalam tahap pertama mencapai Rp1.233.000.

Jumlah ini meliputi bantuan untuk anak usia dini, siswa SMA, dan lansia, yang disalurkan melalui KKS Merah Putih.

Selain PKH, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan BPNT di awal tahun 2025. Bantuan ini diperkirakan senilai Rp500.000 per keluarga.

Pencairan BPNT akan dilakukan menggunakan kartu KKS melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, para penerima manfaat diimbau agar mempersiapkan data diri dan kartu KKS yang dimiliki.

Halaman:

Tags

Terkini