nasional

Bukan Yogyakarta Atau Jawa Barat, Inilah Provinsi dengan UMP Terendah di Tahun 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:57 WIB
Bukan Yogyakarta Atau Jawa Barat, Inilah Provinsi dengan UMP Terendah di Tahun 2025 (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 telah diumumkan oleh hampir seluruh pemerintah provinsi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Penetapan UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya. Meskipun ada peningkatan, beberapa provinsi masih memiliki UMP yang relatif rendah, bahkan ada yang hanya sekitar Rp2,2 juta.

Provinsi dengan UMP terendah di tahun 2025 ternyata bukan Yogyakarta atau Jawa Barat yang sering dikenal sebagai pusat ekonomi Indonesia. Menariknya, UMP terendah justru ada di Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT di PT Pos Indonesia, KPM Siap-siap Banjir Rejeki

UMP Terendah di 2025: Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349. Meskipun ada kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini masih yang terendah di Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi peningkatan, daya beli di Jawa Tengah masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang memiliki ekonomi lebih maju.

UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Desember 2024 dan sudah mengacu pada Permenaker yang baru.

Baca Juga: Alvin Lim Rela Hidup Serba Irit Demi Bahagiakan Anak Istri dengan Kemewahan

Selain Jawa Tengah, beberapa provinsi lainnya di Pulau Jawa juga mencatatkan UMP rendah pada tahun 2025. Berikut adalah beberapa provinsi dengan UMP terendah:

  1. Jawa Barat: UMP 2025 di Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.191.238, naik 6,5 persen atau Rp133.737 dari UMP sebelumnya.
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): UMP DIY mencapai Rp2.264.080, dengan kenaikan 6,5 persen dari sebelumnya Rp2.125.897.
  3. Jawa Timur: Jawa Timur menetapkan UMP sebesar Rp2.305.983, yang juga naik 6,5 persen atau Rp140.741 dari tahun 2024.

Kenaikan UMP di Provinsi Lain

Meski beberapa provinsi di Pulau Jawa memiliki UMP rendah, terdapat provinsi lain yang menetapkan UMP cukup tinggi di 2025.

Baca Juga: 4 Bansos Ini Masih Akan Cair hingga Akhir 2024, KPM Bisa Dapat Bantuan Sosial hingga Rp900 Ribu

Misalnya, di Maluku, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp3.141.700, yang merupakan kenaikan signifikan dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.949.953.

Halaman:

Tags

Terkini