Begitu juga di Banten dan Lampung, yang masing-masing mencatatkan UMP Rp2.905.119 dan Rp2.893.069. Pemerintah berharap dengan kenaikan UMP yang sudah disesuaikan dengan inflasi dan dinamika ekonomi, dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Kenaikan UMP di Jawa Tengah ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sambil memperhatikan kemampuan ekonomi daerah tersebut.
Dengan adanya penyesuaian UMP yang sesuai dengan perkembangan ekonomi di setiap provinsi, diharapkan ketimpangan pendapatan dapat semakin berkurang.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah di Indonesia untuk tahun 2025, meskipun mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, pemerintah berharap penetapan UMP yang lebih adil di seluruh wilayah dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja.***