nasional

Ini Aturan Perhitungan Bansos PKH yang Punya Komponen Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 7 Desember 2024 | 20:39 WIB
Ilustrasi - Ini Aturan Perhitungan Bansos PKH yang Punya Komponen Lansia dan Disabilitas (sosial.bimakota.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT untuk alokasinakhir tahun. 

Periode November-Desember akan menjadi penutup pencairan bansos di 2024 ini.

Sehingga penyaluran dana bansos akan dimaksimalkan. Mengingat jika masih banyak dana bansos yang belum cair, diperkirakan akan mempengaruhi anggaran bantuan di tahun 2025 nanti.

Baca Juga: KPM Siap-siap Terima Undangan Pengambilan Bantuan Sosial, Ternyata Bansos Ini Cair Lagi di Akhir Tahun

Perlu KPM ketahui ada beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai perhitungan nominal uang yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. 

Nah kali ini kita akan bahas aturan perhitungan khusus lansia dan disabilitas yang bisa Anda ketahui selengkapnya.

Seperti diketahui dana bantuan yang cair untuk komponen ini di periode November-Desember adalah Rp 400 ribu per orang.

Berikut ini beberapa aturan yang dicairkan untuk komponen lansia dan disabilitas. 

Baca Juga: Yati Pesek Mengaku Masih Memendam Sakit Hati Usai Dihina Gus Miftah: Hatiku Sakit Banget, Tapi Aku Cuma Bisa Diam

1. Maksimal 4 Orang Penyandang Disabilitas

Dalam satu keluarga, maksimal empat orang penyandang disabilitas dapat terdaftar sebagai penerima PKH.

2. Maksimal 4 Lansia

Jumlah lansia yang bisa menerima bantuan juga dibatasi maksimal empat orang per keluarga.

3. Lansia Minimal Usia 60 Tahun

Halaman:

Tags

Terkini