nasional

Kemenaker Akhirnya Jelaskan Soal Formula Perhitungan UMP 2025, Ada Poin Penting yang Harus Diperhatikan

Kamis, 5 Desember 2024 | 13:14 WIB
Kemenaker Akhirnya Jelaskan Soal Formula Perhitungan UMP 2025, Ada Poin Penting yang Harus Diperhatikan (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi mengeluarkan aturan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan UMP tahun 2025 ini diputuskan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya kenaikan 6,5% untuk upah minimum nasional pada 29 November 2024.

Baca Juga: Simak Cara dan Syarat Untuk Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Lewat HP

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMP untuk 2025 akan disesuaikan dengan 6,5% lebih tinggi dibandingkan UMP tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta meningkatkan daya saing usaha. Kenaikan ini juga didasarkan pada faktor-faktor ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Penting untuk dicatat, bahwa penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP dengan formula sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + 6,5% dari UMP 2024.

UMK 2025 Juga Naik 6,5%

Baca Juga: Terungkap! Inilah Profil Kyai Usman Ali, Tokoh Agama Yang Ikut Tertawa Saat Gus Miftah Menghina Penjual Es Teh

Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 juga akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.

Sama halnya dengan perhitungan UMP, UMK juga dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi, dan gubernur harus menetapkan nilai kenaikan UMK berdasarkan formula: UMK 2025 = UMK 2024 + 6,5% dari UMK 2024.

Selain UMP dan UMK, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga mengatur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS).

UMS ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko pekerjaan yang berbeda, atau sektor yang membutuhkan spesialisasi khusus.

Baca Juga: Cair Betubi-Tubi! Bansos PKH Tahap 6 Hari Ini di 2 KKS Himbara, Cair Merata untuk Komponen Ini

Halaman:

Tags

Terkini