AYOBOGOR.COM - Pengacara, Alvin Lim, berikan tanggapan mengenai kisruh donasi untuk Agus Salim yang kini ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Alvin Lim, langkah Pratiwi Noviyanthi yang meminta Kemensos untuk mengambil sisa dana donasi yang terkumpul untuk Agus justru merupakan tindakan yang melawan hukum dan tidak sesuai dengan tujuan awal pengumpulan dana tersebut.
Alvin menegaskan bahwa donasi yang dikumpulkan untuk Agus harus diserahkan langsung kepadanya, karena tujuan awalnya adalah untuk membantu pengobatan Agus, seorang korban kekerasan yang menderita kebutaan akibat penyiraman air keras.
"Jika masyarakat memberikan uang itu untuk pengobatan Agus, maka uang tersebut harus diserahkan langsung kepada Agus, bukan ke Kemensos," jelas pengacara berusia 47 tahun tersebut dengan tegas dilansir dari YouTube Intens Investigasi.
Alvin Lim juga mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan pandangan beberapa pihak yang memfokuskan pada jumlah donasi yang terkumpul, alih-alih melihat pada esensi bantuan itu sendiri.
"Mata itu lebih penting daripada 1,3 miliar," ujar Alvin. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk merasakan sendiri penderitaan yang dialami Agus.
"Saya kasih 3 miliar, kalau kamu berani menyiramkan air keras ke mata kamu sendiri," tantangnya dengan penuh keyakinan.
Baca Juga: Maaf! Penyaluran 2 Bansos Diberhentikan di Akhir Desember Tahun 2024, Batal Lanjut di Tahun 2025?
Advokat dengan pengalaman panjang di bidang hukum, perbankan, dan bisnis itu juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan yang hanya didorong oleh desakan publik sering kali menyesatkan.
"Mayoritas tidak selalu benar, dan kita harus mengedepankan hukum, bukan hanya mengikuti arus desakan orang banyak," kata Alvin Lim.
Ia merujuk pada contoh sejarah, seperti kerusuhan 1998, yang meskipun dilakukan oleh banyak orang, tetap tidak membenarkan tindak kekerasan tersebut. Selain itu, Alvin menyoroti pentingnya ketulusan dalam memberikan bantuan.
Ia mengingatkan bahwa bantuan yang diberikan dengan syarat, seperti meminta pihak lain untuk mencabut laporan polisi, dapat dianggap sebagai tindakan suap.
Baca Juga: Data Kenaikan UMP dalam 14 Tahun Terakhir, 2025 Bukan yang Tertinggi!