AYOBOGOR.COM – Proses pencairan bantuan sosial untuk bulan November dan Desember 2024 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia telah mulai merata.
Pada akhir pekan ini, tepatnya pada tanggal 1 Desember, sejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH dan BPNT yang memegang kartu KKS dari bank-bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI sudah dapat mencairkan bantuan mereka.
Pencairan melalui PT Pos juga terpantau berjalan lancar, menandakan semakin lancarnya transisi metode distribusi bantuan sosial dari tunai ke transfer langsung.
Bagi penerima BPNT yang juga terdaftar sebagai penerima PKH, Desember ini menjadi berkah ganda. Selain mendapatkan bantuan sembako BPNT sebesar Rp400.000 (untuk dua bulan, yaitu November dan Desember), mereka juga berhak atas pencairan PKH yang disalurkan secara bersamaan.
Tahun 2024 menjadi tahun transisi dalam penyaluran bantuan sosial, terutama bagi penerima yang beralih dari distribusi tunai via PT Pos ke kartu KKS. Proses ini mengakibatkan beberapa penerima bantuan mengalami pencairan ganda atau lebih dari satu periode sekaligus.
Tiga Jenis Pencairan Bantuan Sosial
Tercatat ada tiga jenis mekanisme pencairan yang berlaku:
1. Pencairan Dua Bulan Sekaligus: Mayoritas penerima PKH dan BPNT yang sudah menggunakan KKS akan menerima bantuan untuk dua bulan, yakni November dan Desember 2024.
2. Pencairan Ganda untuk KPM Peralihan dari PT Pos: Penerima bantuan yang beralih dari PT Pos ke kartu KKS akan menerima bantuan untuk enam bulan sekaligus, mencakup periode Juli hingga Desember 2024. Bagi penerima BPNT, total pencairan dapat mencapai Rp1.200.000.
3. Pencairan 6 Bulan bagi KPM yang Mengalami Keterlambatan: Bagi KPM yang terlambat menerima kartu KKS, pencairan dilakukan untuk enam bulan sekaligus, baik untuk BPNT maupun PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan secara bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima PKH wajib memenuhi tiga komponen penting: pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
- Komponen Pendidikan:
- SD: Rp900.000/tahun
- SMP: Rp1.500.000/tahun
- SMA: Rp2.000.000/tahun
- Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil dan Balita: Rp3.000.000/tahun
- Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Bantuan PKH dicairkan secara bertahap, biasanya setiap dua atau tiga bulan sekali, tergantung kebijakan pemerintah. Pencairan bertahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima selalu terbarui dan sesuai dengan kondisi terkini, seperti status pendidikan atau kesehatan.
Proses verifikasi dan validasi data penerima sangat penting dalam memastikan kelayakan setiap KPM. Penerima bantuan diharapkan memberikan data yang akurat agar dapat terus menerima bantuan sesuai ketentuan.