nasional

Bansos Tambahan Rp500.000 dan Rp900.000: Bantuan Untuk KPM Lansia dan Miskin Ekstrem di Jawa Timur

Rabu, 27 November 2024 | 08:47 WIB
Bonus Sosial Tambahan Rp500.000 dan Rp900.000: Bantuan Untuk KPM Lansia dan Miskin Ekstrem di Jawa Timur

AYOBOGOR.COM – Ada kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di wilayah Jawa Timur. Presiden Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan bonus tambahan yang akan diberikan kepada sejumlah penerima bantuan sosial.

Bonus ini terdiri dari dua jenis bantuan, yaitu Rp500.000 untuk KPM PKH Plus dan Rp900.000 untuk penerima BLT Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem. Berikut adalah informasi lengkap mengenai bantuan sosial tersebut.

1. Bantuan PKH Plus untuk Lansia di Jawa Timur

Bantuan sosial Rp500.000 per KPM yang pertama kali diumumkan adalah bagian dari program PKH Plus, sebuah inisiatif untuk menambah dukungan bagi lansia di atas 70 tahun di Jawa Timur. Program ini berbeda dengan PKH reguler yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI, karena PKH Plus dikhususkan untuk wilayah Jawa Timur dan penyalurannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada tahun 2022, sebanyak 5.000 keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan ini. Jumlah penerima meningkat pada 2023 menjadi 5.500 KPM, dan pada 2024, jumlah penerima tetap 5.500 KPM. Setiap KPM PKH Plus akan menerima bantuan Rp500.000 setiap tiga bulan, dengan total bantuan dalam setahun mencapai Rp2.000.000.

Penyaluran bantuan ini dilakukan secara tunai melalui titik komunitas, seperti kantor desa atau kelurahan. Proses pencairan dilakukan dengan skema yang mirip dengan PKH reguler, yaitu setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.

2. Bantuan BLT Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem

Selain bantuan PKH Plus, terdapat juga bantuan sosial tambahan berupa BLT Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem dengan jumlah Rp900.000. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria miskin ekstrem di wilayah desa.

Meskipun bantuan ini tidak diberikan kepada penerima BPNT, PKH, atau bantuan sosial lainnya, BLT Dana Desa disalurkan berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan pihak kelurahan atau kantor desa.

Kriteria penerima BLT Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem antara lain:
- Penghasilan keluarga tidak lebih dari Rp11.000 per hari (sekitar Rp300.000 per bulan).
- Memiliki penyakit kronis atau menahun yang membatasi kemampuan mereka untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
- Lansia di atas 75 tahun yang tidak menerima bantuan sosial apapun, termasuk PKH atau BPNT.

Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada mereka yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan. Para penerima bantuan ini akan mendapatkan total Rp900.000 per keluarga.

3. Anggaran dan Penyaluran BLT Dana Desa

Anggaran untuk BLT Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem diambil dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) masing-masing daerah. Pada tahun 2023 dan 2024, anggaran untuk bantuan ini diatur sebesar 25% dari APBD, yang lebih rendah dibandingkan dengan saat pandemi COVID-19, di mana anggarannya sempat meningkat menjadi 50%.

Meskipun demikian, dengan anggaran 25%, diharapkan bantuan ini tetap bisa menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Halaman:

Tags

Terkini