Perlu diingat bahwa BLT Dana Desa tidak diperuntukkan bagi KPM PKH maupun BPNT.
Bansos tersebut disalurkan khusus kepada keluarga penerima manfaat yang tidak menerima bantuan sosial reguler dari Kemensos.
Nantinya akan dilakukan musyawarah desa untuk menentukan penerima manfaat dari BLT Dana Desa.
Nominal bantuan ini adalah Rp300 Ribu untuk satu bulan, apabila disalurkan untuk 3 bulan sekaligus maka KPM bisa mendapatkan bantuan dengan nominal Rp900 Ribu.
Demikianlah informasi terkait bansos tambahan senilai Rp500 Ribu dan Rp900 Ribu yang cair setelah pelaksanaan Pilkada 2024 selesai.***