nasional

Pilkada 2024 Libur Atau Tidak? Berikut Isi Surat Keputusan dari Kemenaker di Tanggal 27 November

Kamis, 21 November 2024 | 12:20 WIB
Pilkada 2024 Libur Atau Tidak? Berikut Isi Surat Keputusan dari Kemenaker di Tanggal 27 November (lunangtiga.digitaldesa.id)

AYOBOGOR.COM - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

Pada hari itu, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat memilih kepada daerah pilihannya untuk masa jabatan 2024-2029.

Pemilihan umum ini diselenggarakan secara serentak di seluruh daerah untuk memilih gubernur, walikota, bupati, dan wakil-wakilnya.

Baca Juga: 7 Fakta dari Mary Jane, Korban TPPO Asal Filipina Yang Nyaris Dihukum Mati di Indonesia Karena Kasus Narkoba

Karena hal tersebut, banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait libur atau tidaknya di tanggal tersebut.

Apabila melihat dari Pilkada di tahun 2020, saat itu pemungutan suara berlangsung secara serentak pada 9 Desember 2020 dan ditetapkan menjadi tanggal merah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.

Proses pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai hari libur.

Baca Juga: Siapa Mary Jane? Inilah Profil Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina yang Kini Sudah Bebas

Keputusan tersebut diambil agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang aktivitasnya seperti pekerjaan formalnya.

Pilkada 2024 di Tanggal 27 November Libur atau Tidak?

Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hari libur saat Pilkada 2024. Keputusan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Kemenaker Nomor 1 Tahun 2024.

Surat Keputusan tersebut berisi bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada hari libur atau yang diliburkan secara nasional.

Baca Juga: Update Info Bansos untuk KPM Peralihan PT Pos Indonesia ke KKS Serta Status PKH BPNT di SIKS-NG

Halaman:

Tags

Terkini