Artinya semua perusahaan maupun instansi harus memberikan kesempatan kepada pegawai atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan, bagi pegawai atau buruh yang harus bekerja, maka perusahaan harus dapat mengatur jam kerjanya supaya tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Jadi dapat dipastikan bahwa pada hari Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional.
Demikianlah informasi terkait Kemenaker yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait libur nasional di hari pemungutan Pilkada 2024.***