Pilkada 2024 Libur Atau Tidak? Berikut Isi Surat Keputusan dari Kemenaker di Tanggal 27 November

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 12:20 WIB
Pilkada 2024 Libur Atau Tidak? Berikut Isi Surat Keputusan dari Kemenaker di Tanggal 27 November (lunangtiga.digitaldesa.id)
Pilkada 2024 Libur Atau Tidak? Berikut Isi Surat Keputusan dari Kemenaker di Tanggal 27 November (lunangtiga.digitaldesa.id)

Artinya semua perusahaan maupun instansi harus memberikan kesempatan kepada pegawai atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

Sedangkan, bagi pegawai atau buruh yang harus bekerja, maka perusahaan harus dapat mengatur jam kerjanya supaya tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Jadi dapat dipastikan bahwa pada hari Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional.

Demikianlah informasi terkait Kemenaker yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait libur nasional di hari pemungutan Pilkada 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X