4. Pencairan Bantuan di PT Pos Indonesia
Pencairan bantuan sosial Atensi YAPI dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Setelah anak yatim piatu terdaftar sebagai penerima, pihak PT Pos Indonesia akan mengirimkan surat undangan kepada keluarga penerima manfaat.
Surat ini dilengkapi dengan barcode yang dapat digunakan untuk pencairan bantuan. Para penerima diharapkan segera mencairkan dana bantuan yang telah ditetapkan untuk periode yang bersangkutan, seperti periode November-Desember.
5. Pembayaran dan Jangka Waktu Pencairan
Pencairan bantuan YAPI untuk periode November-Desember 2024 diperkirakan akan dilakukan pada akhir tahun, dengan batas waktu atau cut-off pada tanggal 30 Desember 2024.
Oleh karena itu, penerima bantuan disarankan untuk segera mengambil dana bantuan setelah menerima surat undangan.
6. Syarat untuk Menerima Bantuan YAPI
Bantuan Atensi YAPI hanya dapat diterima oleh anak yatim piatu yang tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Apabila seorang penerima PKH juga terdaftar sebagai penerima bantuan YAPI, mereka harus memilih salah satu bantuan yang akan diterima. Biasanya, bantuan YAPI akan dibatalkan jika penerima juga mendapatkan bantuan PKH atau BPNT.
7. Pengajuan Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Selain melalui desa atau kelurahan, anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) juga dapat diusulkan untuk menerima bantuan YAPI.
Pengusulan ini biasanya dilakukan melalui dinas sosial setempat di masing-masing kabupaten/kota.
Dengan adanya bantuan Atensi YAPI, diharapkan dapat meringankan beban hidup anak-anak yatim piatu dan memberikan mereka kesempatan yang lebih baik dalam mengembangkan diri.
Pastikan untuk mengikuti prosedur yang tepat agar pengajuan dapat diproses dengan lancar dan bantuan dapat segera diterima.
Bantuan Atensi YAPI merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah untuk anak-anak yatim piatu.