AYOBOGOR.COM - Bantuan Sosial Atensi Yatim Piatu (YAPI) merupakan program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memberikan dukungan finansial bagi anak-anak yatim piatu.
Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang kehilangan kedua orang tua.
Bagi Anda yang ingin mengajukan bantuan ini, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti, dilansir dari YouTube Diary Bansos.
1. Proses Pengajuan Melalui Desa atau Kelurahan
Untuk mendapatkan bantuan Atensi YAPI, proses pengajuannya dilakukan melalui desa atau kelurahan tempat tinggal anak yatim piatu.
Pihak desa akan melakukan musyawarah (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan apakah anak yatim piatu tersebut layak menerima bantuan.
Pengajuan ini dapat dilakukan oleh keluarga atau lembaga yang merawat anak yatim piatu, seperti panti asuhan.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pengajuan diterima, pihak desa atau kelurahan akan memverifikasi dan memvalidasi data anak yatim piatu.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Jika pengajuan dianggap layak, nama anak yatim piatu tersebut akan diajukan ke Kementerian Sosial melalui Dirjen Rehabilitasi Sosial.
3. Penetapan Penerima Bantuan
Setelah diverifikasi, data penerima bantuan akan diproses oleh Kementerian Sosial. Anak yatim piatu yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial YAPI.
Pihak yang mengajukan akan diberitahu tentang status pengajuan tersebut, dan anak yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.