nasional

Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode Akhir Tahun 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Percepat Proses Penyaluran

Selasa, 12 November 2024 | 06:29 WIB
Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode Akhir Tahun 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Percepat Proses Penyaluran

AYOBOGOR.COM – Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode akhir tahun 2024 memasuki tahap penting.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), berkomitmen untuk mempercepat proses penyaluran bantuan ini agar dapat tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebelum pergantian tahun.

Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, diharapkan pencairan dapat rampung paling lambat pada pertengahan Desember 2024.

Bantuan sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, terutama menjelang akhir tahun yang kerap kali menjadi periode penuh tantangan ekonomi.

Sebagai bagian dari persiapan akhir tahun, pemerintah berupaya agar proses pencairan bantuan tidak terkendala oleh waktu, mengingat bahwa pencairan yang terlambat hingga tahun 2025 akan sangat berdampak pada penerima yang sangat membutuhkan.

Saat ini, bantuan PKH dan BPNT untuk periode November-Desember 2024 sudah memasuki tahap evaluasi dan verifikasi yang cukup mendalam.

Untuk bantuan PKH, tahapan yang sedang berlangsung adalah evaluasi komponen, yaitu pengecekan kelayakan komponen yang dimiliki oleh para KPM.

Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah KPM masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, proses verifikasi kelayakan ini sudah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing, dan kini memasuki tahap finalisasi.

Selain itu, tahap verifikasi rekening juga sedang berlangsung. Dalam tahap ini, rekening para KPM akan dicek untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara data yang tercatat di bank, data dari Kemensos, dan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Jika tidak ada masalah dalam proses verifikasi rekening, KPM akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu proses pembayaran melalui sistem SPM (Surat Perintah Membayar), SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), hingga SII (Surat Instruksi Pembayaran).

Apabila terdapat permasalahan atau ketidaksesuaian dalam verifikasi rekening, proses pencairan untuk KPM tersebut akan tertunda hingga masalah yang ada dapat diselesaikan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap KPM untuk memastikan data yang mereka miliki sudah terupdate dan sesuai dengan data yang ada di berbagai lembaga terkait.

Sementara itu, untuk bantuan BPNT, proses verifikasi rekening juga sedang dilaksanakan, dan diperkirakan BPNT akan segera disalurkan setelah PKH. Meskipun pencairan PKH diperkirakan akan lebih dulu dilakukan, waktu pencairan BPNT tidak akan terpaut jauh.

Halaman:

Tags

Terkini