Saat itu, ia bersama Eni Maulani Saragih yang merupakan mantan Wakil Komisi VII DPR membantu Kotjo agar bisa mendapatkan proyek di PLN.
Karena kasus tersebut, Idrus divonis 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 2 bulan penjara. Pada 11 September 2020, ia dinyatakan bebas.
Demikianlah profil dari Idrus Marham, mantan napi korupsi yang ditunjuk menjadi petinggi di Partai Golkar.***