AYOBOGOR.COM - Ada kabar terbaru mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) PKH periode salur November-Desember 2024.
Tentunya, tidak sedikit KPM yang menantikan kapan waktu penyaluran bantuan PKH untuk periode akhir tahun.
Berdasarkan pantauan melalui akun SIKS-NG milik pendamping sosial, terlihat adanya perkembangan terbaru terkait penyaluran bansos PKH untuk periode November-Desember 2024.
Pada menu PKH, tepatnya di bagian penentuan KPM, kini muncul keterangan bahwa proses penentuan penerima manfaat untuk periode tersebut sudah dapat dilakukan.
Proses penentuan penerima manfaat kali ini melibatkan peran Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Pusdatin Kemensos bertugas untuk mengumpulkan dan menghimpun data hasil verifikasi kelayakan yang telah dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dengan demikian, setiap data yang terhimpun akan dievaluasi untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan PKH pada periode akhir tahun ini.
Bagi KPM yang masih dinyatakan layak untuk menerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah setempat, maka bantuan untuk periode akhir tahun ini akan tetap dicairkan.
Namun, bagi KPM yang telah dinyatakan tidak layak oleh pemerintah daerah, maka dipastikan bantuan sosial tersebut tidak akan cair.
Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan seorang KPM dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan PKH. Salah satunya adalah jika penerima manfaat telah meninggal dunia.
Jika ditemukan bahwa penerima manfaat sudah meninggal, maka bantuan sosial tidak akan diteruskan kepada keluarga atau ahli waris.
Selain itu, penerima manfaat yang tidak dapat ditemukan atau menolak bantuan sosial juga akan dianggap tidak layak.
Faktor lain yang dapat menyebabkan KPM tidak layak adalah jika mereka sudah mampu secara ekonomi.
Misalnya, jika KPM sudah mengalami perbaikan kondisi ekonomi dan telah memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH.