Hal ini juga berlaku bagi KPM yang statusnya beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri), yang sudah memiliki penghasilan tetap.
Selain faktor-faktor tersebut, ada beberapa alasan lain yang juga dapat membuat seorang KPM dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan.
Semua alasan tersebut berhubungan dengan tujuan untuk memastikan bahwa bantuan PKH hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Setelah proses penentuan penerima manfaat selesai, tahap berikutnya adalah evaluasi komponen. Tahap evaluasi ini biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu setelah penentuan KPM selesai.
Pada tahap ini, berbagai komponen dalam bantuan PKH akan dievaluasi kembali untuk memastikan bahwa setiap penerima manfaat benar-benar layak menerima bantuan dengan komponen-komponen tersebut.
Komponen-komponen yang dimaksud dalam bantuan PKH antara lain mencakup anak-anak yang sedang bersekolah, seperti anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA/sederajat.
Selain itu, komponen lain yang juga dievaluasi adalah lansia, disabilitas, ibu hamil, balita, dan korban pelanggaran HAM berat.
Setelah evaluasi komponen dilakukan, setiap KPM akan dinilai apakah mereka masih layak menerima bantuan PKH dengan komponen-komponen tersebut berdasarkan aturan terbaru dari Kemensos RI.
Misalnya, jika ada anak yang sudah lulus sekolah atau berusia lebih dari batas yang ditentukan, maka komponen untuk anak tersebut bisa saja dicabut.
Begitu juga dengan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima manfaat.
Setelah tahap evaluasi komponen selesai, data penerima manfaat akan diproses lebih lanjut untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar dan tepat waktu.
Penting bagi setiap KPM untuk selalu memeriksa status kelayakan mereka melalui akun SIKS-NG atau saluran resmi lainnya yang disediakan oleh pemerintah.
Demikian informasi mengenai kabar terbaru pencairan bansos PKH periode salur November-Desember 2024.***