AYOBOGOR.COM -- Pada Kamis, 7 November 2024, kabar baik akhirnya datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG), proses pencairan untuk bantuan sosial PKH dan BPNT periode November-Desember 2024 mengalami kemajuan signifikan.
Sejak beberapa hari lalu, pendamping sosial telah bekerja keras untuk memastikan kelayakan KPM yang berhak menerima bantuan.
Dalam proses ini, sejumlah perubahan dan pembaruan informasi telah terjadi, termasuk keluarnya surat resmi dari Kementerian Sosial yang memberikan peluang baru bagi KPM BPNT murni yang memiliki kategori PKH, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat.
Proses Validasi dan Penyaringan KPM PKH dan BPNT
Sebagai bagian dari persiapan penyaluran bantuan sosial pada akhir tahun 2024, pihak Kementerian Sosial dan pemerintah daerah sedang melakukan proses validasi dan evaluasi data penerima.
Salah satu tahapan penting adalah penentuan KPM yang layak berdasarkan kategori yang dimiliki oleh setiap anggota keluarga penerima manfaat. Kategori ini akan menjadi dasar untuk perhitungan jumlah nominal yang akan dicairkan kepada masing-masing KPM.
Saat ini, proses seleksi sudah mencapai tahap finalisasi data, di mana pendamping sosial melakukan pengecekan dan validasi langsung di lapangan.
Jika ada data yang tidak sesuai—misalnya, ada anggota keluarga yang sudah meninggal, berhenti sekolah, atau tidak sesuai dengan alamat yang terdaftar—pendamping dapat mengajukan sanggah dengan melampirkan bukti pendukung dari pemerintah desa atau kelurahan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Evaluasi terhadap komponen yang dimiliki oleh KPM juga sedang berlangsung. Contohnya, bagi KPM yang memiliki anak sekolah, data tersebut harus sinkron dengan Dapodik atau Emis yang ada di sekolah anak tersebut.
Demikian pula, balita yang terdaftar harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dibatasi hanya untuk anak kedua. Sementara itu, ibu hamil yang dapat menerima bantuan PKH hanya untuk kehamilan anak kedua saja.
Peluang KPM BPNT untuk Bergabung dalam Program PKH
Dalam perkembangan terbaru, surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial pada 1 November 2024 mempertegas bahwa KPM BPNT yang teridentifikasi memiliki kategori PKH, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat, berpeluang besar untuk menjadi anggota PKH.