Proses Penentuan KPM Dimulai, Beberapa Tahapan Ini Segera Menyusul Sebelum Pencairan PKH November-Desember

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 17:04 WIB
Ilustrasi -- Proses Penentuan KPM Dimulai, Beberapa Tahapan Ini Segera Menyusul Sebelum Pencairan PKH November-Desember (pexels)
Ilustrasi -- Proses Penentuan KPM Dimulai, Beberapa Tahapan Ini Segera Menyusul Sebelum Pencairan PKH November-Desember (pexels)

AYOBOGOR. COM -- Prose tahapan penyaluran bantuan sosial PKH periode November-Desember terus berjalan hingga kini. 

Terpantau, update terbaru sudah muncul data untuk penentuan KPM yang sudah bisa dilakukan oleh Pusdatin. 

Data tersebut merupakan hasil dari verifikasi dan validasi KPM yang dilakukan pemerintah daerah. 

Baca Juga: Kedai Dimsum Enak dan Murah di Kota Bogor, Harga Promo Cuma Rp17.500 di Bulan November Ini!

Bagi KPM yang masih dianggap layak menerima bantuan sosial PKH November-Desember, masih akan memperoleh bantuan tersebut. 

Dan sebaliknya, bagi KPM yang sudah tak lagi dinyatakan layak sebagai penerima, mohon maaf bantuannya tidak adakn cair. 

Setelah penentukan KPM PKH, kurang lebih 1-2 minggu proses selanjutnya adalah evaluasi komponen. 

Baca Juga: Hasil Drawing Piala Asia U-20 2025, Timnas Indonesia Satu Grup Dengan Juara Bertahan

Akan dilakukan pengecekan, apakah komponen tersebut masih layak masuk perhitungan PKH atau tidak. 

Mengingat pastinya akan ada perubahan data komponen yang dimiliki KPM. 

Kemudian setelah evaluasi komponen dilanjutkan ke tahap selanjutnya adalah fonal closing.

Di tahapan ini, nama-nama KPM yang muncul sudah 95 persen bantuannya bakal disalurkan. 

Setelah itu memasuki tahapan verifikasi cek rekening, di tahapan ini rekening kartu KKS milik KPM akan dilalukam peninjauan ulang, apakah sudah sesuai atau belum. 

Baca Juga: Jelang Lawan Timnas Indonesia, Jepang Panggil 27 Pemain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Striker Dengan 144 Gol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X