Untuk anak berusia enak tahun keatas dinyatakan sudah tidak berhak menerima bansos, karena bukan termasuk komponen Balita.
4. Anak Balita Ketiga
Kemensos tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada anak balita ketiga, karena berdasarkan peraturan bantuan sosial hanya diberikan maksimal kepada anak balita kedua.
5. KPM Meninggal Dunia
Bantuan sosial tidak bisa disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang telah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.
Tentunya bagi keluarga penerima manfaat yang tidak termasuk dalam kelima kriteria tersebut masih bisa mendapatkan bansos PKH di periode salur November-Desember 2024.
Itulah informasi terkait KPM PKH yang tidak akan menerima bansos di periode salur November-Desember 2024.***