AYOBOGOR.COM -- Sejumlah bansos dicairkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat hingga saat ini mendekati penghujung bulan Oktober 2024.
Diharapkan, bantuan sosial yang sudah disalurkan bisa membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bantuan yang disalalurkan mulai 2 bantuan reguler PKH dan BPNT memasuk periode salur September-Oktober yang dicairkan.
Kemudian beberapa bansos tambahan seperti PIP, Beras 10 kilogram, atensi yapi, dan lainnya.
Berikut adalah lima kategori KPM yang tidak akan menerima bansos PKH dan BPNT pada periode ini.
1. Anak yang Lulus SMA atau Sederajat
Bagi KPM yang memiliki anggota keluarga anak yang sudah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat, bantuan PKH tidak akan dicairkan lagi.
Ini berlaku karena anak tersebut dianggap sudah tidak masuk dalam kategori anak sekolah yang berhak menerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Catat! Ini Kriteria KPM yang Bisa Dapatkan PKH Plus Rp500 Ribu dan BLT Dana Desa Rp900 Ribu
2. Anak yang Putus Sekolah
KPM yang memiliki anak yang tidak melanjutkan sekolah atau mengalami putus sekolah juga tidak akan mendapatkan pencairan bansos.
Bantuan PKH diberikan sebagai dukungan bagi anak-anak yang masih bersekolah, sehingga jika anak putus sekolah, hak bantuan ini otomatis dicabut.
3. Balita di Atas Usia 6 Tahun