nasional

Gawat! Bansos PKH BPNT Bisa Dihapus Jika KPM Tidak Mengikuti Instruksi Dari Kemensos, Bagaimana dengan Nasib Bantuan Peralihan dari PT Pos?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:38 WIB
Gawat! Bansos PKH BPNT Bisa Dihapus Jika KPM Tidak Mengikuti Instruksi Dari Kemensos, Bagaimana Dengan Nasib Bantuan Peralihan Dari PT Pos?

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang bisa dihapus apabila KPM tidak mengikuti instruksi dari Kemensos.

Baru-baru ini Kemensos menurunkan surat instruksi kepada pendamping sosial terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT.

Berdasarkan isi dari surat tersebut, bagi KPM PKH maupun BPNT yang tidak mengikuti instruksi dari Kemensos maka tidak bisa lagi mendapatkan bantuan sosial.

Selain itu, terdapat juga instruksi terkait dengan percepatan pendistribusian buku tabungan dan kartu KKS baru untuk keluarga penerima manfaat peralihan dari PT Pos.

Dilansir melalui kanal YouTube Naura Vlog, surat instruksi tersebut ditujukan kepada KPM PKH maupun BPNT.

Berdasarkan isi surat tersebut, bagi penerima manfaat yang belum menarik bansos untuk periode Juli-Oktober 2024 diharapkan menarik bantuannya sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Karena akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Selain itu, pendamping sosial juga dihimbau untuk mendampingi apabila ada penerima manfaat yang belum melakukan transaksi penarikan dana bansos.

Lantas, apakah surat instruksi tersebut berlaku bagi keluarga penerima manfaat peralihan dari PT Pos ke kartu KKS?

Perlu diketahui bahwa surat instruksi tersebut tidak ditujukan kepada keluarga penerima manfaat peralihan dari PT Pos.

Maka dari itu keluarga penerima manfaat peralihan dari PT Pos tidak harus segera melakukan penarikan bantuan sosial di tanggal 31 Oktober 2024.

Mengingat saat ini belum adanya undangan untuk pembagian buku tabungan dan kartu KKS baru.

Jadi, apabila KPM KKS lama yang belum melakukan penarikan bantuan hingga 31 Oktober 2024, maka tidak bisa lagi menerima bansos dari pemerintah

Nantinya saldo bantuan sosial tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan keluarga penerima manfaat tersebut akan dihapuskan dari kepesertaan penerima bantuan.

Halaman:

Tags

Terkini