AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah, Kementerian Sosial Republik Indonesia baru saja mengeluarkan surat resmi mengenai perubahan dan tambahan komponen dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Surat ini berisi informasi penting yang wajib diketahui oleh keluarga penerima manfaat (KPM). Mari kita simak ringkasan isi surat tersebut.
Dalam surat resmi yang diterbitkan, Kementerian Sosial telah melakukan kajian menyeluruh dan menetapkan beberapa perubahan aturan yang berkaitan dengan komponen yang dapat diterima oleh KPM. Berikut adalah komponen-komponen baru yang ditetapkan:
1. Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil: Bantuan hanya diberikan untuk kehamilan kedua. Kehamilan ketiga dan seterusnya tidak akan mendapatkan bantuan.
- Anak Usia Dini: Mencakup anak berusia 0 hingga 6 tahun, dengan maksimal dua anak balita per keluarga.
2. Komponen Pendidikan:
- Kini terdiri dari empat kategori:
- Anak Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiah.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SMK.
- Komponen Baru: Anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, termasuk mereka yang mengikuti Paket C.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial: