- Terdiri dari dua kategori:
- Lansia: Keluarga yang memiliki anggota lansia, baik tunggal maupun dalam keluarga.
- Disabilitas: Penerima bantuan untuk individu dengan disabilitas, baik tunggal maupun dalam keluarga.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Kementerian Sosial juga mengatur mekanisme baru untuk penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT. Proses ini mencakup:
1. Registrasi dan Pembukaan Rekening: Keluarga penerima manfaat baru akan melakukan registrasi dan pembuatan rekening.
2. Edukasi dan Sosialisasi: Penerima manfaat akan diberikan penjelasan mengenai PKH dan kewajiban yang harus dipatuhi.
3. Proses Penyaluran Dana: Setelah registrasi dan sosialisasi, dana PKH akan disalurkan.
4. Proses Penarikan Dana: Keluarga penerima manfaat dapat menarik dana yang telah masuk ke kartu KKS mereka.
5. Pelaporan: Setelah penarikan, penerima manfaat diwajibkan untuk melaporkan bukti pengambilan dana kepada pendamping sosial.
Nilai Bantuan yang Disesuaikan
Kementerian Sosial juga menginformasikan adanya penyesuaian nilai bantuan. Berikut adalah rincian bantuan PKH yang baru:
- Anak SD: Rp150.000
- Anak SMP: Rp250.000
- Anak SMA: Rp333.333