- Lansia dan Disabilitas: Rp400.000
- Ibu Hamil: Rp500.000
- Anak Usia Dini: Rp500.000
Untuk bantuan melalui PT Pos, nilai bantuan tetap sama dengan sebelumnya, yaitu untuk ibu hamil dan anak usia dini masing-masing Rp750.000.
Aturan Baru bagi Penerima Manfaat
Ada beberapa ketentuan baru yang menjelaskan siapa yang tidak diperbolehkan menerima bantuan PKH dan BPNT. Mereka yang tidak memenuhi syarat antara lain:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang mendapatkan dana pensiun.
- Pendamping sosial dan guru tersertifikasi.
- Individu dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kota (UMK).
Informasi dari surat resmi Kementerian Sosial ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada KPM mengenai hak dan kewajiban mereka dalam program bantuan sosial. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi keluarga yang membutuhkan.
Mari kita tunggu pelaksanaan penyeluran bantuan sosial PKH melalui kartu KKS dan PT Pos Indonesia ke depannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua sahabat sosial!