nasional

Lebih dari 25 Ribu KPM Belum Cairkan Saldo KKS, Kemensos Langsung Terbitkan Surat Berisi Imbauan Penting

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:51 WIB
Lebih dari 25 Ribu KPM Belum Cairkan Saldo KKS, Kemensos Langsung Terbitkan Surat Berisi Imbauan Penting (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) baru-baru ini mengeluarkan surat penting yang ditujukan kepada pendamping sosial di seluruh Indonesia.

Surat ini mengimbau percepatan pemanfaatan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendistribusian kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau buku tabungan bagi keluarga penerima manfaat.

Menurut data terbaru, lebih dari 25.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum mencairkan saldo KKS mereka untuk periode Juli dan Agustus 2024.

Baca Juga: Rezeki Nomplok! Bansos Tunai Rp 1,8 Juta Cair Hari Ini, Cek Apakah Kamu Penerimanya

Surat yang diterbitkan pada 22 Oktober 2024 ini menekankan pentingnya tindakan cepat bagi KPM yang belum melakukan transaksi. Data mencatat bahwa sebanyak 965 KPM belum melakukan transaksi hingga 14 Oktober 2024.

Informasi tersebut sudah dibagikan oleh Kemensos kepada koordinator regional, kabupaten, dan pendamping sosial. Dilansir dari YouTube Diary Bansos, dalam surat tersebut, Kemensos memberikan instruksi jelas:

1. Segera Cairkan Dana: KPM yang telah menerima bantuan di rekening diminta untuk segera melakukan transaksi.

Bagi mereka yang sudah tertop up saldo bantuan PKH di kartu KKS, disarankan untuk mencairkannya secepat mungkin, idealnya pada 23 Oktober 2024.

Baca Juga: Prediksi Pencairan Bansos PKH dan BPNT Peralihan PT Pos Indonesia ke KKS, Paling Cepat di Akhir Oktober Sudah Cair

2. Koordinasi dengan Bank: KPM yang belum menerima buku tabungan atau kartu KKS harus segera berkoordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan distribusi.

3. Batas Waktu Pencairan: Pencairan saldo KKS harus diselesaikan sebelum 31 Oktober 2024. Jika tidak, saldo tersebut dapat ditarik kembali ke kas negara oleh bank penyalur.

Dampak dan Saran bagi KPM

Kemensos menekankan bahwa tidak semua pendamping sosial memiliki tanggung jawab untuk sosialisasi bantuan.

Baca Juga: Resmi! Kemensos Terbitkan Surat Percepatan Pencairan PKH, BPNT dan PIP, KPM Harus Segera Cairkan Bansos

Halaman:

Tags

Terkini